Pengaturan dan Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR)

Jul 29, 2020 | News

Pengaturan dan Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR)

Pada dasarnya Corporate Social Responsibilty (CSR) atau yang dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni:

  • Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
  • Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.
  • Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 3 ayat 1 maka CSR/TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Selain UUPT terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai CSR/TJSL adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
  • Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai fungsi CSR/TJSL sebagai bentuk tanggung jawab kepada berbagai pihak yang terlibat:

  1. Izin Sosial untuk Beroperasi
    Bagi sebuah perusahaan, masyarakat merupakan salah satu faktor yang membuat perusahaan itu bisa berkembang atau tidak. Dengan adanya CSR, masyarakat yang bertempat tinggal disekitar perusahaan tersebut akan mendapatkan manfaat dari perusahaan yang bersangkutan.
    Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Sehingga lama kelamaan masyarakat akan menjadi loyal dengan perusahaan tersebut. Jika sudah seperti ini perusahaan akan jauh lebih mudah untuk menjalankan program atau kegiatannya di daerah yang bersangkutan.
  2. CSR Dapat Memperkecil Resiko Bisnis Perusahaan
    CSR  akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak yang terlibat semakin menjadi lebih baik lagi, sehingga resiko bisnis seperti adanya kerusuhan bisa diatasi dengan mudah. Jika seperti itu maka biaya pengalihan resiko bisa digunakan untuk suatu hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat atau perusahaan.
  3. CSR Dapat Melebarkan Akses Sumber Daya
    CSR  jika dikelola dengan baik akan menjadi keunggulan tersendiri untuk dapat bersaing dan untuk memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan.
  4. CSR Memudahkan Akses Menuju Market
    Seluruh investasi serta biaya yang telah dikeluarkan untuk program CSR sebenarnya bisa menjadi sebuah peluang yang baik untuk mendapatkan market yang lebih besar lagi. Termasuk di dalamnya bisa membangun loyalitas konsumen serta bisa menembus pangsa pasar yang baru. Hal ini dikarenakan program CSR bisa membuat nama atau brand perusahaan menjadi lebih terkenal dan di kagumi oleh masyarakat luas.
  5. CSR Bisa Memperkecil Biaya Pengeluaran
    Program CSR juga bisa menghemat biaya perusahaan seperti menerapkan konsep daur ulang dalam perusahaan. Sehingga limbah yang dihasilkan akan berkurang dan biaya untuk produksi juga akan lebih berkurang.
  6. CSR Dapat Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder
    Pelaksanaan program CSR bisa membantu atau memudahkan komunikasi dengan stakeholder. Dimana hal tersebut akan menambah trust stakeholder kepada perusahaan yang bersangkutan.
  7. CSR Bisa Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
    Perusahaan yang melakukan program CSR pada umumnya akan turut meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Dimana pemerintahlah yang sebenarnya memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.
  8. CSR Meningkatkan Semangat dan Produktivitas Karyawan
    Reputasi sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang bisa berkontibusi besar kepada stakeholder, masyarakat sekitar, dan lingkungannya. Hal ini tentunya akan menambah kebanggan tersendiri untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut yang mana hal ini akan berdampak pada peningkatan etos kerja dan produktivitas para karyawannya.
  9. CSR Memperbesar Peluang Mendapatkan Penghargaan
    Perusahaan yang memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar melalui program CSR  akan berpeluang lebih besar untuk mendapatkan sebuah penghargaan. Tentunya hal ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi perusahaan tersebut.

Ada beberapa manfaat jika sebuah perusahaan memiliki program CSR. CSR dapat memberikan manfaat tidak hanya kepada perusahaan, namun juga bermanfaat kepada masyarakat, adapun manfat tersebut antara lain :

  1. Manfaat CSR untuk Perusahaan
    • Meningkat citra perusahaan di mata masyarakat.
    • Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
    • Membedakan perusahaan tersebut dengan para kompetitornya.
    • Memperkuat brand merk perusahaan di mata masyarakat.
    • Memberikan inovasi bagi perusahaan tersebut.
  2. Manfaat CSR untuk Masyarakat
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup sekitar.
    • Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
    • Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
    • Adanya pembangunan fasilitas masyarakat yang sifatnya sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya untuk masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.